Sabtu, 08 Desember 2012

perilaku terpuji dan hukum dan ibadah dalam islam

Diposting oleh Mira Sandrana di 00.53

Perilaku terpuji & hukum dan ibadah dalam islam
        





  




Di buat oleh: mira sandrana
Kelas:X.1
Tugas:Agama islam


                                                KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR

Pertama-tama perkenankanlah saya  selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya  dapat menyusun makalah ini dengan judul Perilaku Terpuji.
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memahami aspek pendidikan agama islam terutama untuk perilaku terpuji. Dengan mempelajari isi dari makalah ini diharapkan generasi muda bangsa mampu menjadi islam yang sesungguhnya, saleh, beriman kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ucapan terima kasih dan puji syukur saya  sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Saya  selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu saya  memohon saran serta komentar yang dapat saya  jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.









Daftar isi
·       Kata pengantar   ........................................................... ii
·       Daftar isi          ...........................................................    iii
·       Perilaku terpuji  ........................................................... 1
·       Hukum dan ibadah dalam islam ……………………………     12






















A.    Pengertian Perilaku Terpuji

Perilaku terpuji adalah segala sikap, ucapan dan perbuatan yang baik sesuai ajaran Islam. Kendatipun manusia menilai baik, namun apabila tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka hal itu tetap tidak baik. Sebailiknya, walaupun manusia menilai kurang baik, apabila Islammeyatakan baik, maka hal itu tetap baik.
Kita sebagai umatnya tentunya ingin dapat mengikuti apa yang terjadi tuntutan rasulullah dalam kehidupan sehari-hari sebagai suritauladan manusia.
Orang yang baik akhlaknya tentunya didalam pergaulan sehari-hari akan senantiasa dicintai oleh sesama, dan tentunya mereka kelak dihari kiamat akan masuk surga bersama dengan nabi saw. Sebagaimana beliau bersabda dalam hadisnya yang artinya sebagai berikut:
Sesungguhnya (orang) yang paling aku cintai diantara kalian dan orang yang paling dekat tempatnya dariku pada hari kiamat adalah oarang yang paling baik budi pekertinya diantara kalian”.
Harta yang banyak, pangkat yang tinggi atau dimilikinya beberapa gelar kesarjanaan tak mampu mengangkat derajat manusia tanpa dimilikinya akhlak terpuji.
Islam hadir dimuka bumi sebenarnya sangat mengedepankan akhlak terpuji, karena Rasulullah saw. sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlak sebagaimana sabdanya sebagai berikut:
اِنَّماَ بُعِثْتُ لِؤُتَمِّمَ مَكَأرِمَ اْلأَخْلاَقْ
Artinya:
“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak”.
Alangkah indahnya ajaran Islam yang memerintahkan untuk berakhlakul karimah. Jika hidup kita dihiasi dengan ahklak terpuji tentunya akan dicintai oleh Allah awt dan masyarakatnya akan menjadi baik, temteram dan damai.
Sebagian manusia, berbicara tentang akhlak terpuji dalam era globalisassi seperti ini dinilai kuno dan kurang maju. Anggapan ini muncul karena sedah terpengaruh budaya barat yang dinilai maju dan modern. Akhlak terpuji amat penting dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pergaulan remaja. Akhmad Syauki Bey (seorang penyair) mangatakan sebagai berikut:
“Sesungguhnya suatu umat akan tetap memiliki nama harum selama uamat tersebut memiliki akhlak yang terpuji. Manakala akhlak terpuji telah lenyap, lenyap pulalah nama harum umat tersebut.


B.     Perilaku Terpuji Terhadap Lingkungan Sosial

Manusia diciptakan Allah swt sebagai makhluk sosial artinya manusia selalu berhubungan dan membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, dalam bergaul dengan orang lain harus diperhatikan norma-norma yang ada sehingga pergaulan antar masyarakat akan berlangsung dengan harmoni. Denagn demikian setiap manusia dituntut untuk berperilaku terpuji dalam hubungan dengan orang lain dilingkungan sosialnya tanpa membedakan status sosialnya, agama, maupun keturunannya. Rasulullah bersabda: “Engkau belum disebut sebagai orang yang beriman kecuali engkau mencintai orang lain sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri”.

Macam-macam perilaku terpuji terhadap sesama dalam masyarakat
1.      Ta’aruf
Dalam pergaulan sehari-hari sering kita dengar ungkapan “tidak kenal maka tidak sayang”. Hal tersebut berlaku untuk apa saja baik itu dalam perdagangan, perumahan, lingkungan masyarakat dan lain-lain. Begitu juga dengan sesama manusia, kalau kita belum kenal mungkin kita punya dzan (sangkaan) yang bermacam-macam. Orang kita sangka baik ternyata belum tentu baik, orang yang kita sangka buruk belum tentu buruk, oleh karena itu supaya tidak punya dzan yang bermacam-macam, sabaiknya kita memperkenalkan diri. Perkenalan bukan hanya dari segi nama saja, tetapi dari berbagai aspek baik itu keluarga, pendidikan, agama, pekrjaan dan lain-lain.
Itulah makna kita saling kenal mengenal yang dalam bahasa arab disebut Ta’aruf. Ta’aruf dapat di artikan saling mengenal, saling mengetahui manusia satu dengan manusia lain. Saling kenal mengenal tersebut harus didasari dengan kemanusiaan, persaudaraan kecintaan serta ketakwaan kepada Allah swt . tanpa membedakan ras, keturunan, warna kulit, pangkat jabatan maupun agama. Dalam ta’aruf perbedaa-perbedaan itu harus kita jauhkan dan di ganti dengan kasih sayang.
Atas kodrat dan irodat Allah, kita lajir didunia yang memiliki berbagai macam perbedaan-perbedaan baik bentuk fisik, warna kulit, rambut, suku bangsa, maupun yang dibentuk oleh manusia itu sendiri seperti kelompok buruh, majikan dan lain-lain. Adanya perdaan itu jangan dijadikan alasan untuk permusuhan dan pertentangan akan tetapi harus dijadikan sarana saling kenal mengenal.
Ajaran tentang persaudaraan dan saling kenal mengenal antar manusia harus dilandasi dengan landasan yang amat luas. Yang dituju disini bukan hanya kaum mukmin, malinkan manusia pada umumnya yang mereka itu seakan-akan satu keluarga dan terbagi menjadi bangsa, kebilah dan keluarga.
Supaya perkenalan menjadi persaudaraan semakin erat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan kita kerjakan, yaitu sebagai berikut:
   a.  Jaga persatuan dan kesatuan, karena pada dasarnya setiap muslim itu adalah saudara.
b.      Sebarkan salam, beri makan dan sambung tali persaudaraan.
c.       Segala urusan dimusyawarahkan
d.      Lemah lembut dan berseri-seri.
2.  Tafahum
Tafahum artinya saling memahami keadaan seseorang, baik sifat watak maupun latar belakang seseorang.

3. Jujur
Allah meminta kapada manusia dalam membina kehidupan ini supaya berlaku benar dan jujur, karena kebenaran dan kejujuran merupakan hal yang pokok dalam kehidupan manusia. Akan tetapi sebaliknya, apabila manusia melalaikan hal yang pokok ini, maka kehancuran dan kekacauan yang akan menimpa manusia. Oleh karenanya berpegang teguh pada kejujuran dan kebenaran dalam segala hal merupakan faktor yang penting dalam membina akhlak bagi orang-orang muslim.
Benar atau jujur artinya sesuainya sesuatu dengan kenyataan yang sesungguhnya, tidak saja berupa perkataan tetapi juga perbuatan. Dalam bahasa arab benar atau jujur disebut sidiq (ash shidqu). Benar atau jujur perkataan artinya mengatakan sesuatu keadaanya yang sebenarnya, tidak mengada-ngada dan tidak pula menyembunyikan. Akan tetapi, apabila yang disembunyikan itu suatu rahasia atau menjaga nama baik seseorang, maka itu diperbolehkan. Benar atau jujur dalam perbuatan ialah melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan aturan atau oetunjuk agama. Apabila menurut agama itu diperbolehkan, maka itu benar, dan apabila perbuatan itu menurut agama dilarang, berarti perbuatan itu tidak benar.
Benar atau jujur pada diri sendiri berarti kita harus bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan dan tujuan hidup kita untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi orang lain, yaitu kita memperlihatkan diri kita yang sebenarnya, tangpa dibuat-buat, bersih dan lurus. Benar atau juur kepada orang lain tidak hanya sekedar berbuat dan berkata yang benar, akan tetapi harus berusaha memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Sebagaimana disabdakan rasulullah yang artinya: “sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling bermanfaat bagi orang lain.” Disamping memberikan manfaat kepada orang lain rasulullah juga mencontohkan kepeduliannya terhadap orang lain.
Jujur adalah kata yang mudah umtuk diucapkan, akan tetapi berat dalam pelaksanaannya. Kejujuran memancarkan kewibawaan, karena orang yang berlaku jujur dapat menepiskan segala prasangka buruk, dia berni karena benar.

4.      Adil
Adil menurut istilah agama adalah sama dalam segala urusan dan menjalankan sesuai dengan ketentuan agama. Dengan kata lain, adil adalah mengerjakan yang benar dan menjauhkan yang batil.
Adil adalah jalan bagi seseorang untuk menuju kepada ketakwaan. Apabila didalam pergaulan hidup ini masing-masing pihak berbuat sesuai dengan pekerjaannya, maka diharapkan akan terwujud ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat. Salah satu sifat yang ahrus dimiliki setiap orang untuk dapat menegakkan kebenaran adalah sifat adil.
Didalam Al-Quran dijelaskan bahwa bersikap adil tidak pilih-pilih, kepada golongan yang kita bencipun kita haarus tetap berlaku adil. Dengan berbuat adil, maka akan mendekatkan kita kepada sifat takwa. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Maidah:8 yang artinya:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”    (Q.S. Al-Maidah:8)
5.      Amanah
Secara bahasa, amanah adalah kepercayaan, kesetiaan atau ketulusan hati. Berdasarkan istilah, amanah adalah sesuatu yang dititipkan kepada pihak lain sehingga menimbulkan rasa aman bagi pemberinya, dan sebaliknya, pihak penerima memelihara amanah dengan baik.

Dibawah ini akan disampaikan tiga amanah Allah yang pokok kepada manusia, yaitu sebagai berikut:
     1)      Amanah ilmu pengetahuan, yang diberikan kepada manusia yang berpredikat ulama, kaum cerdik pandai dan para sarjana.. mereka ini bertanggungjawab untuk memelihara ilmu, menyiarkannya serta mengembangkannya.
       2)      Amanah kekuasaan, yang diberikan kepada mereka yang memegang kekuasaan, yaitu para pemimpin, tokoh masyarakat. Kekuasaan yang ada pada mereka itu merupakan amaliah Allah yang harus dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang telah ditentukan oleh Allah.
       3)      Amanah harta, amanah ini dilimpahkan Allah kepada mereka hartawan, usahawan, produsen, supaya dapat mengursnya dengan baik sesuaid engan garis-garis yang telah ditentukan oleh Allah  dan Rasul-Nya.
Oleh karena itu amanah itu hendaknya diberikan kepada orang yang mampu melaksanakannya. Begitu juga orang yang menerima amanah harus menyadari, bahwa amanah yang diterimanya itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada yang memberi amanah dan kepada Allah SWT.

6.      Tasamuh
Tasamuh dapat diartikan sebagai lapang dada, yaitu sikap tidak terburu-buru menerima atau menolak saran atau pendapat orang lain, sekalipun hal tersebut menyangkut pada masalah agama, akan tetapi dipikirkan dalam-dalam dipertimbangkan masak-masak baru menetapkan sikap.
7.      Toleransi
Secara bahasa toleransi artinya bersabar, menahan diri dan membiarkan. Toleransi menghendaki agar kerukunan hidup diantara manusia yang bermacam-macam paham, keyakinan dapat terhindar dari sifat-sifat kaku, bahkan menjurus pada sikap-sikap permusuhan.
Pada dasarnya, tujuan utama dalam toleransi adalah terciptanya kerukunan hidup antar manusia, dan dalam agama Islam juga diajarkan bahkan merupakan sesuatu ajaran yang sangat prinsip diantara ajaran-ajaran yang lain. Tuuan yang demikian ini merupakan tujuan utama dari agama Islam dimuka bumi ini dan sesuai pula dengan kata “Islam” yang berarti “damai” yaitu damai dengan sesama umat manusia.

8.      Ta’awun
Ta’awun artinya tolong menolong. Manusia tidak dapat berbuat banyak kalau seorangdiri, apalagi untuk kepentingan orang banyak. Karena manusia tidak dapat hidup sendiri maka manusia memerlukan bantuan atau pertolongan orang lain, bahkan harus mengikat kerjasama dengan orang lain.

Dampak positif ta’awun dan tasamuh
a.       Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
b.      Tercapai ketentraman batin hidup bersama masyarakat.
c.       Terjalinnya hubungan batin yang mesra antara sesama manusia.
d.      Terwujudnya kesatuan dan persatuan.
C.    Perilaku Terpuji Terhadap Sesama

1.      Akhlak terpuji terhadap orang lemah
Dalam menghadapi kehidupan didunia ini, Allah telah memberikan kepada semua manusia antara lain berupa panca indera, akal dan sebagainya. Namun, diantara manusia ada yang tidak dapat memanfaatkan karunia dari Allah dengan sempurna karena beberapa sebab. Ada yang disebabkan karena lanjut usia, karena cacat, lumpuh dan sebagainya.

Kita tentu sangat beruntung dibandingkan dengan mereka, kita dapat membeyangkan, bagaimana caranya mereka menghadapi kehidupan ini. Kalau mereka masih mempunyai sanak keluarga yang mampu, mereka dapat membantu menghidupi keperluan hidupnya. Tetapi, bagi mereka yang sudah tidak mempunyai sanak keluarga yang mampu, anggota masyarakat seluruhnyalah yang menjadi harapannya. Untuk itu, umat Islam berkewajiban mengeluarkan sebagian dari haratanya sebagai zakat untuk mencukupi keperluan hidup mereka. Adapun bagi orang Islam yang mempunyai sedikit kelebihan dari keperluan hidupnya sehari-hari dapat membantunya dengan sedikit sesuai dengan kemampuannya.
2.      Akhlak terhadap tetangga
Tetangga adalah orang yang terdekat dengan kita. Dekat bukan karena pertalian saudara ataupun pertalian darah, bahkan mungkin tidak seagama dengan kita.
3.      Akhlak terhadap orang yang berbeda agama
Agama Islam adalah agama perdamaian, artinya Islam melarang umatnya mencari lawan, karena mencari lawan merupakan perbuatan yang tertcela yang dilarang agama. Dalam hal ini keyakinan kita harus berbeda, tetapi dalam kemasyarakatan kita harus bersatu untuk menjaga kerukunan bersama.
D.    Akhlak Terpuji Kepada Allah
a.      Pengertian Akhlak Terpuji Kepada Allah

Akhlak terpuji disebut juga akhlak mahmudah. Islam mengjarkan , berakhlak terpuji tidak hanya berhubungan dengan sesama manusia, tetapi juga terhadap Allah SWT. sebagai Zat Yang Maha Pencipta. Akhlak terpuji kepada Allah adalah suatu sikap atau perilaku terpuji yang hanya ditujukan kepada Allah SWT. sebagai hamba ciptaan Allah kita wajib berperilaku terpuji kepada Allah. Hal ini wujud rasa terima kasih atau bersyukur kepada Allah yang telah menciptakan manusia dengan segala kelengkapan dan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

b.      Macam-macam Akhlak Terpuji Kepada Allah
1.      Ikhlas
Ikhlas adalah melakukan atau mengerjakan sesuatu pekerjaan semata-mata hanya karena Allah SWT.. Orang yang berbuat ikhlas tidak mengharapkan balas jasa atau pujian dari orang lain kecuali hanya mengharap rida dari Allah SWT.. Orang yang beramal secara ikhlas disebut mukhlis.
Dampak positif dari perbuatan ikhlas adalah sebagai berikut:
1)      Memperoleh pahala yang besar dari Allah SWT.
     2)      Memperoleh kepuasan batin karena merasa bahwa kebaikan yang dilakukan sesuai dengan perintah Allah SWT.
3)      Merasa lebih dekat dengan Allah,karena amalnya diterima oleh Allah SWT.

Ada beberapa upaya untuk membiasakan sifat ikhlas antara lain:
1)      Melatih diri untuk beramal baik saat tidak dilihat oleh orang lain.
2)      Tidak merasa kecewa apabila perbuatan baiknya diremehkan orang lain.
3)      Melatih diri agar tidak merasa bangga jika perbuatan baiknya dipuji orang.
       4)      Tidak suka memuji perbuatan baik yang dilakukan seseorang karena hal itu dapat mendorong pelakunya menjadi riya.
2.      Taat
Taat menurut bahasa berarti tunduk, patuh, dan setia. Adapun taat dalam berakhlak terpuji kepada Allah ialah tunduk, patuh, dan setia kepada Allah SWT dan Rasul-nya baik dalam bentuk pelaksanaan perintah maupun meninggalkan larangannya.
Orang yang taat kepada Allah dan Rasulnya tentu akan memperoleh dampak positif dari dirinya, antara lain sebagai berikut:
   1)      Memperoleh rida dari Allah SWT, karena mampu menaati perintah-nya dan menjauhi larangan-nya.
2)      Memperoleh kepuasan batin karena telah mampu melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah dan Rasul-nya.
    3)      Memperoleh kemenangan dan keberuntungan yang besar sesuai firman Allah SWT dalam Q,S, An-nisa: 13 yang artinya:
Artinya:
“Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar”.
(Q,S, An-nisa: 13 )

hukum dan ibadah dalam islam
PENGERTIAN DAN PEMBAGIANNYA

Sumber-sumber hukum islam (mashadir al-syari’at) adalah dalil –dalil syari’at yang darinya hukum syari’at digali. Sumber-sumber hukum islam dalam pengklasifikasiannya didasarkan pada dua sisi pandang. Pertama, didasarkan pada sisi pandang kesepakatan ulama atas ditetapkannya beberapa hal ini menjadi sumber hukum syari’at. Pembagian ini menjadi tiga bagian :
1. Sesuatu yang telah disepakati semua ulama islam sebagai sumber hukum syari’at, yaitu al-Qur’an dan al-Sunah.
2. Sesuatu yang disepakati mayoritas (jumhur) ulama sebagai sumber syari’at,yaitu ijma’ dan qiyas.
3. Sesuatu yang menjadi perdebatan para ulama, bahkan oleh mayoritasnya yaitu Urf (tradisi), istishhab(pemberian hukum berdasarkan keberadaannya pada masa lampau) maslahah mursalah (pencetusan hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan secara bebas), syar’u man qablana (syari’at sebelum kita), dan madzhab shahabat.
Tentang pembagian ketiga ini, al-Nabhani menyatakan bahwa hal-hal yang disangka sebagai sumber hukum adalah hal-hal yg ditemukan sisi argumentasinya bahwa hal-hal tersebut adalah hujjah,tetapi status dalil tersebut adalah dzanni atau tidak sesuai dengan apa yg ditunjukkannya. Diantaranya yang terpenting adalah syari’at kaum sebelum kita, madzhab sahabat, istihsan dan maslahah mursalah.
Selanjutnya mengenai istishhab, an-Nabhani mengomentari bahwa ia bukan dalil syara’. Karena penetapan sesuatu sebagai dalil syara’ haruslah dengan hujjah yg qath’i. Sedangkan dalam istishhab tidak ada hujjah qath’I yg menetapkannya menjadi dalil syara’. Istishhab tak lebih hanyalah hukum syara’ sehingga dalam penetapan hukumnya cukup menggunakan dalil dzanni. Ia adalah metode pemahaman dan istidlal (metode pencarian dalil) bukan sebuah dalil. Senada dengan pernyatan ini, al-‘Amudi tidak menganggap istishhab sebagai sumber hukum.
Sedangkan sadd al-dzara’I (langkah antisipasi) al-‘Amudi tidak menganggapnya sebagai bagian dari dalil yang mu’tabarah (diperhitungkan legalistasnya) ataupun mauhumah (yang dipersangkakan legalistasnya). Ia bukanlah sumber hukum melainkan hanya sekedar kaidah yg menjadi subordinat dari kaidah dasar ma’alat al-af’al (orientasi kemudian). kaidah ini beserta kaidah-kaidah subordinatnya semisal sadd al-dzara’I , kaidah al-hiyal (rekayasa hukum) dan kaidah mura’at al-khilaf (menghindarkan ketidaksesuaian dengan apa yg disyari’atkan) dan yg lain,sumbernya adalah bahwa syari’at datang dengan tujuan mengedepankan maslahah dan menghindarkan mafsadah.
Pembagian kedua, didasarkan pada cara pengambilan dan perujukannya,sumber hukum islam dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama yaitu sumber-sumber hukum yg dirujuk secara naql (dogmatic) yakni al-Qur’an dan al-Sunah. Hal lain yg disamakan dengan bagian ini adalah ijma’, madzhab sahabat,dan syar’u man qablana. Bagian kedua adalah sumber-sumber hukum islam yg diruju’ secara ‘aql (penalaran logis) yakni qiyas. Hal lain yg disamakan dengan bagian ini adalah istihsan,maslahah mursalah,dan istishhab.
Wahbah al-Zuhaili memaparkan analisisnya mengenai sumber-sumber islam secara ringkas. Menurutnya batasan ringkas mengenai dalil ini bahwasanya dalil-dalil adakalanya merupakan wahyu dan bukan wahyu. Dalil yg merupakan wahyu adakalanya dibacakan dan tidak dibacakan. Wahyu yg dibacakan adalah al-Qur’an dan wahyu yg tidak dibacakan adalah al-sunah. Sedangkan dalil yg bukan merupakan wahyu bila merupakan kesepakatan pendapat atau analisis mujtahid disebut ijma’, bila meruapakan analogi suatu hal terhadap hal lain mengenai status hukumnya Karena adanya persamaan dalam ‘illatnya maka disebut qiyas. Sedangkan bila tidak memiliki criteria-kriteria di atas maka dinamakan istidlal,dan klasifikasi ini memiliki bermacam-macam jenis.
Selanjutnya ia mengulas sisi independensi dalil-dalil ini menjadi dua klasifikasi. Dalil –dalil ini adakalanya merupakan sumber hukum mandiri dalam pensyari’atan yaitu al-Qur’an, al-sunah,ijma’ dan sumber-sumber yg berkaiatn dengannya sebagaimana istihsan,’urf dan madzhab sahabat. Adakalanya dalil-dalil ini merupakan sumber hukum islam yg memiliki ketergantungan, tidak mandiri yaitu qiyas. Yang dimaksud dalil mandiri adalah bahwa sumber hukum ini dalam penetapan hukumnya tidak membutuhkan pada yang lain. Sedangkan qiyas diklasifikasikan tidak mandiri karena dalam penetapan hukum ia masih membutuhkan pada ashl (kasus lama) atau maqis ‘alaih (sumber analogi) yg terdapat dalam al-Qur’an,al-sunah,dan ijma’. Selain itu dalam penggunaannya qiyas membutuhkan pengetahuan dan analisis yg mendalam tentang ‘illat dari hukum ashl. Sedangkan ijma’ walaupun dalam penggunaannya masih membutuhkan sandaran namun hal ini tidak mencegah keberadaanya sebagai dalil mandiri karena hal tersebut dibutuhkan sebagai legalitas dan keabsahan ijma’ sebagai sumber hukum,bukan dari sisi istidlal (penggalian hukumnya) nya, berbeda dengan qiyas.


TERTIB URUTAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Bila ditelusuri lebih jauh,sumber-sumber hukum islam baik yg telah disepakati para ulama dalam penetapannya maupun yang masih manjadi perdebatan pada dasarnya terkonsentrasi pada sumber uhukum naqliyah(dogmatic) yakni al-Qur’an dan al-sunah. Karena sumber –sumber hukum tidaklah ditetapkan keabsahannya melalui potensi akal namun bergantung kepada adanya legitimasi dari la-Qur’an dan al-sunah. Karena itulah al-Qur’an dan al-sunah adalah dalil primer dalam perujukan hukum-hukum syari’at. Hal ini didasarkan pada dua sisi :
1. Muatan al-Qur’an dan al-sunah mencakup keterangan hukum-hukum parsial dan cabangan secara detail sebagaimana hukum-hukum zakat,perdagangan,dan sanksi-sanksi pelanggaran.
2. Muatan al-Qur’an dan al-sunah yg mencakup kaidah universal yg menjadi sandaran hukum-hukum parsial dan cabangan sebagaimana ijma’ adalah hujjah dan merupakan sumber hukum,begitu pula qiyas dan lain sebagainya.
Legalitas al-Sunah sebagai sumber hukum juga tertera dalam al-Qur’an. Hal ini juga didasarkan pada dua sisi pandang:
1. Al-Qur’an memerintahkan untuk mengamalkan dan berpedoman kepada al-sunah.
2. Al-Sunah memiliki fungsi sebagai penjelas dari kandungan al-Qur’an.
Berdasarkan alasan-alasan di atas maka al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam perujukan hukum-hukum syari’at al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila di al-Qur’an tidak ditemui maka beralih kepada al-Sunah karena al-sunah adalah penjelas bagi kandungan al-Qur’an. Apabila di al-sunah tidak ditemukan maka beralih kepada ijma’ karena sandaran ijma’ adalah nash-nash al-Qur’qn dan al-Sunah. Bila dalam ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas.
Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah al-Qur’an, al-Sunah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yg diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW menjadi qadli di Yaman. Rasulullah bertanya : “Ketika dihadapkan suatu permasalahan, dengan cara bagaimana engkau member putusan? Mu’adz menjawab “ Saya akan memutusinya berdasarkan kitab Allah. Rasulullah bertanya lagi “ Bila engkau tidak menemuinya di dalam kitab Allah?” Mu’adz menjawab” Saya akan memutusinya dengan sunah Rasulullah”. Rasul kembali bertanya” Bila tidak engkau temukan di dalam sunah Rasulullah?” Mu’adz menegaskan “ Saya akan berijtihad berdasarkan pendapat saya dan saya akan berhati-hati dalam menerapkannya.”kemudian Rasulullah menepuk dada Mu’adz dan berkata” Segala puji bagi Allah yg memberi petunjuk pada utusan Rasulullah dengan apa yg diridlai oleh Allah dan rasul-Nya”.
Diriwayatkan dari Abu Bakar ra,ketika beliau menjumpai suatu permasalahan, maka beliau merujuk kepada kitabullah. Bila tidak dijumpai di dalam kitabullah maka beliau memutusinya dengan sunah Rasulullah SAW. Bila beliau kesulitan menemukannya,maka beliau mengumpulkan beberapa tokoh pilihan dari sahabat kemudian mengajaknya musyawarah. Bila forum bersepakat maka Abu Bakar memutusinya dengan kesepakatan itu. Demikian pula langkah Umar bin Khathab serta sahabat yg lain dan diikuti oleh kaum muslimin setelahnya.
2. Macam-macam sumber hukum Islam :
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.
b. Hadits
Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam, yaitu:
1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
c. Ijtihad
Secara harfiah ijtihad berasal darikata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikirandengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan Mujtahid , persoalan yangdipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.

PENUTUP
1.    PERILAKU TERPUJI
Kesimpulan
Dalam kehidupan bermasyarakat mengenai tata krama, sopan santun atau adab merupakan masalah penting karena manusia adalah makhluk berakal dan berbudaya.
Macam-macam sopan santun atau adab , diantaranya adalah berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu.
Allah menyukai orang-orang yang berperilaku terpuji, maka dari itu kita dituntut agar dapat terus berperilaku terpuji.
Saran
Perilaku terpuji merupakan perilaku yang disukai Allah SWT, untuk dapat menjalankan perilaku terpuji kita harus lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ikhlas menjalaninya semata-mata karena Allah SWT. Siapa mereka yang mengingikan hidup bahagia dunia-akhirat harus bisa berperilaku terpuji.
HUKUM DAN IBADAH DALAM ISLAM

A.   KESIMPULAN
BAB III
SIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat penyusun simpulkan bahwa :
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.
Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
  1. Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
  2. Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.
SARAN

Hukum dan ibadah dalam islam dapat dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan ajaran di dalam al-quran. Kita bisa belajar dari al-qur’an , karena al-quran pedoman hidup manusia.







0 komentar:

Posting Komentar

@mira_rara ツ
@Mirasandrana

hidup tuh punya tujuan ツ untuk sekarang,esok,dan masa depan ツ.bissmilahirohmanirohim ツI love Allah ツ

rengat,riau ,indonesia · http://mira-sandrana.blogspot.com
Sunting profil anda

* 161 Tweets
* 350 Following
* 88 Followers

 

"Pio_Igo" :) Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting